Bintan, Radarhukum.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bintan. Tersangka berinisial S, yang merupakan mantan Direktur PT BIS periode 2020–2022, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko, S.H., M.Hum., Kamis (19/12/2024). Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024.
“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Andi.
Dalam penyidikan ini, tim Kejari Bintan telah memeriksa 29 saksi, dua ahli, serta tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita 167 bundel dokumen berdasarkan Surat Penyitaan Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg.
Ditambahkan Andi Sansongko, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp526.386.939. Kerugian tersebut terdiri dari, kegiatan penyewaan Kompleks Dendang Ria pada 2022, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS dari Januari hingga Oktober 2023, lalu penghitungan kerugian akibat pembelian lahan.
“Penyidik menduga anggaran yang digunakan oleh tersangka sebagai direktur tidak melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka S saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” paparnya.
Andi menegaskan, tim Penyidik Kejari Bintan tetap bekerja secara profesional dan independen dalam
penanganan perkara sebagai wujud penegakan hukum yang profesional.
Discussion about this post