Sarolangun, Radarhukum.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun mengeluhkan kewajiban potongan zakat sebesar 2,5% dari gaji pokok dan tunjangan mereka setiap bulan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Potongan ini dinilai memberatkan, terutama bagi ASN yang memiliki banyak tanggungan keuangan.
Budi (bukan nama sebenarnya), seorang ASN di Kabupaten Sarolangun menyatakan keberatan dengan aturan tersebut.
“Kami merasa keberatan dengan potongan zakat 2,5% setiap bulan. Kalau dihitung, dalam setahun kami membayar hingga 30% dari total gaji. Bukankah dalam ajaran agama Islam, zakat hanya diwajibkan 2,5% setahun? Ini menjadi beban tambahan bagi kami yang juga harus membayar cicilan bank, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).
Budi juga mengkritisi penggunaan dana yang terkumpul di BAZNAS. Ia menilai dana tersebut seharusnya dikelola sesuai dengan ketentuan syariah, bukan untuk kegiatan yang sudah menjadi tanggung jawab dinas terkait.
“Selama ini, kami melihat dana zakat digunakan untuk pembangunan bedrum, MCK, dan lainnya. Padahal, itu adalah tugas dinas teknis. Kami minta agar dana yang terkumpul diaudit secara transparan, bahkan jika perlu, KPK turun tangan untuk memeriksa,” tambahnya.
Budi berharap DPRD Kabupaten Sarolangun segera memanggil pihak BAZNAS untuk menjelaskan, dan mencarikan solusi terbaik dari permasalahan ini.
Sementara, Ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun, Drs. Muhammad Zaidan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa potongan zakat ini sudah sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BAZNAS pusat.
“Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Surat edaran terkait potongan zakat ini merupakan perintah bupati yang diteruskan ke Sekda dan BAZNAS untuk dilaksanakan,” jelasnya.
Zaidan juga menyebutkan, kebijakan serupa telah diterapkan di kabupaten lain. “Kalau ingin lebih yakin, silakan hubungi ketua BAZNAS di kabupaten lain,” ujarnya sambil memberikan kontak pengurus BAZNAS kabupaten tetangga.
Discussion about this post