Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam. Uang tersebut diserahkan pada Jumat (7/2/2025).
Pengembalian dana dilakukan oleh istri tersangka, yang didampingi kuasa hukumnya, kepada tim penyidik Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., serta didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan tim penyidik lainnya. Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., berharap tersangka lain dalam kasus ini mengikuti langkah SY dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra dalam periode 2015–2021. Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6.421.244.087,01 dan US$ 31.975,84. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9.636.820.919,24 dan US$ 318.749,52.
“Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Yusnar Yusuf.
Discussion about this post