Padanglawas, Radarhukum.id – Sukarman, salah seorang warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, mulai bisa bernafas lega setelah lima tahun mencari keadilan terkait perusakan lahan kebun sawit miliknya. Kasus perusakan lahan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Agus Priyono sejak 2019 silam ini, mulai menemukan titik terang setelah diadakannya pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, pada Kamis, (19/3/2024).
Pertemuan yang melibatkan Kepala Dinas Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kepala Dinas Pertanian itu, menandai langkah konkret dalam menangani sengketa antara Sukarman dan mantan Kepala Desa Agus Priyono yang diketahui sudah menjadi tersangka terkait kasus pengerusakan lahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, diputuskan untuk mengukur ulang lahan milik Sukarman yang tercatat dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Langkah ini diambil untuk mengoreksi kesalahan dan memastikan keadilan terpenuhi dengan memperbaharui sertifikat lahan yang merujuk pada kepemilikan sah Sukarman.
“BPN akan segera merubah sertifikat yang telah dikeluarkan, dan lahan saya akan dikeluarkan dari sertifikat yang sudah ada,” ungkap Sukarman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, Sukarman menjelaskan, pihaknya menyerahkan dua keputusan pengadilan negeri Sibuhuan dan pengadilan tinggi Medan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Pertanian dan Aset Daerah serta BPN. “Sehingga BPN akan merubah sertifikat yang telah dikeluarkan,” paparnya.
Tak hanya itu, tindak lanjut terhadap kasus pengerusakan yang dilakukan oleh tersangka Agus Priyono akan segera dilakukan oleh Kepolisian Resor Padang Lawas. Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hilter Hutagalung, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi korban.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Agus Priyono, ditetapkan Polres Padanglawas sebagai tersangka atas perusakan 10 hektar lahan sawit milik warga, diantaranya 2,5 hektar kebun milik Sukarman. Agus ditetapkan tersangka sejak 24 Desember 2021. Sementara kasus ini telah dilaporkan olah para warga terdampak sejak September 2019 silam.
(Arif).
Discussion about this post