Sarolangun, Radarhukum.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun tengah mengembangkan penyelidikan terhadap dua kasus tindak pidana yang terjadi di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (5/3/2025).
“Dapat kami sampaikan bahwa di Kecamatan Batang Asai terdapat dua kejadian, yakni satu kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani, dan tim kami terus bekerja,” ujar AKBP Budi Prasetya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa satu tim yang dipimpin oleh Kabag Ops bersama Reserse, Intel, dan Binmas telah diterjunkan guna memastikan kondisi tetap kondusif di Batang Asai.
“Saat ini, kami telah memeriksa empat orang saksi yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Segala kemungkinan bisa terjadi, dan kami akan terus mendalami perkara ini sebelum merilis perkembangan terbaru,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Kapolres menegaskan bahwa dalam tindak pidana, seharusnya ada tersangka yang ditetapkan. Namun, pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru dan lebih memilih untuk bekerja secara profesional.
“Biarkan tim kami bekerja semaksimal mungkin agar permasalahan ini dapat ditangani dengan sebaik-baiknya. Saat ini, kondisi di lapangan masih kondusif, dan kami terus berkoordinasi dengan Kapolsek, pihak intelijen, Camat, anggota DPRD dari dapil Batang Asai, serta Bupati Sarolangun,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak awak media untuk turut serta menjaga situasi agar tetap kondusif dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak kepolisian.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya damai, Kapolres menyatakan bahwa hal tersebut akan didengar dari pihak Camat dan Kepala Desa.
“Dari pihak kepolisian, kami bersikap normatif. Jika ada upaya perdamaian, kami persilakan. Itu juga diperbolehkan dalam hukum. Jika diperlukan, kami siap memfasilitasi,” ujarnya.
Namun, terkait kelanjutan proses hukum apabila terjadi perdamaian, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Kami memiliki mekanisme restorative justice (RJ). Apakah kasus ini dapat diselesaikan melalui RJ atau tidak, nanti akan kami lihat lebih lanjut,” pungkasnya.
Discussion about this post