Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Dengan demikian, ia tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dikutip dari Dandapala, Jumat (13/3/2026).
Putusan tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sidang juga dibantu panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
Selain menolak kasasi terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Tolak kasasi Penuntut Umum,” demikian keterangan dalam amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat vonis 6 tahun penjara kini berkekuatan hukum tetap. (Dndpl)


























Discussion about this post