Sarolangun, Radarhukum.id – Ratusan hektare kebun kelapa sawit milik pribadi Rizal di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, diduga belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP) resmi dari pemerintah setempat. Penelusuran media ini di lapangan mengindikasikan bahwa perkebunan tersebut disinyalir ilegal.
Kebun sawit tersebut terbagi dalam dua lokasi. Titik pertama berada di Desa Simpang Kertopati, dengan usia tanaman mencapai belasan tahun dan telah memasuki masa panen setiap bulan. Sebelumnya, kebun ini diketahui milik H. Cek Endra sebelum dijual kepada Rizal. Luas perkebunan di lokasi ini diperkirakan hampir 200 hektare, dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kantor, mess, workshop, dan gudang.
Sementara itu, titik kedua berada di Bukit Peranginan, tepatnya di jalan menuju Dusun Simpang Langar dan jalan tambang batu bara. Lahan yang dibeli dari masyarakat Desa Bukit Peranginan tersebut kini telah ditanami kelapa sawit. Menurut pengakuan warga setempat, harga pembelian lahan berkisar antara Rp55 juta hingga Rp60 juta per hektare. Total luas lahan yang diperoleh Rizal di lokasi ini diperkirakan mencapai 160 hektare dalam satu hamparan. Diduga, dalam transaksi jual beli lahan ini, Rizal tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada dinas terkait di Kabupaten Sarolangun.
Saat dikonfirmasi di kantornya di Desa Simpang Kertopati pada Sabtu (8/3/2025), Rizal enggan memberikan keterangan. Ia bahkan menunjukkan sikap arogan dan sinis terhadap awak media yang meminta konfirmasi terkait izin perkebunan serta kewajiban pembayaran pajak BPHTB.
“Itu hak asasi saya, mau menjawab atau tidak. Ini kebun pribadi, saya yang mengurusnya, dan kami punya sertifikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal menyebut bahwa urusan lahan tersebut sudah ditangani pihak Polda. “Kalau soal lahan itu, sudah urusan di Polda. Saya bisa telepon orang Polda,” katanya.
Ia juga menyarankan agar wartawan menanyakan perihal ini kepada Asmiati. “Kalau memang ada persoalan hukum, silakan lanjutkan ke jalur hukum. Jangan tanya saya, karena saya merasa tidak nyaman,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan perkebunan di Desa Bukit Peranginan terlihat telah ditanami kelapa sawit. Namun, papan merek yang terpasang di lokasi menunjukkan bahwa tanah tersebut tercatat atas nama Koperasi UKM Giat Makmur. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Rizal, sehingga menimbulkan dugaan adanya indikasi penyimpangan, terutama terkait pajak BPHTB dan legalitas perkebunan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sarolangun, melalui Kabid Perkebunan, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada IUP yang dikeluarkan atas nama Rizal maupun Koperasi UKM Giat Makmur untuk lahan di Desa Bukit Peranginan dan Desa Simpang Kertopati.
“Sampai sekarang, belum ada izin yang kami keluarkan untuk mereka. Jika benar tidak ada izinnya, kami akan memanggil pihak kebun untuk didata. Sesuai regulasi, pembukaan lahan perkebunan di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha perkebunan, izin lingkungan, dan izin tata ruang. Harus ditinjau apakah wilayah tersebut termasuk zona pertambangan atau bukan,” jelasnya.
Discussion about this post