Pati, Radarhukum.id – Aksi kekerasan diduga kembali dilakukan PT Laju Perdana Indah terhadap petani Pundenrejo, Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Rabu sekitar pukul 07.10 WIB, tujuh truk bermuatan puluhan orang tak dikenal yang diduga preman tiba di lokasi Aup-aupan atau Joglo Juang milik petani. Aksi ini berujung pada penghancuran tempat berkumpul dan ibadah warga yang sedang digunakan selama Bulan Suci Ramadhan.
Berdasarkan keterangan saksi dan kuasa hukum petani yang diterima media ini, kejadian berlangsung dalam beberapa tahap. Sekitar pukul 07.10 WIB enam hingga tujuh truk dikawal dua mobil minibus dan sejumlah motor tiba di sekitar Joglo Juang. Lima menit kemudian puluhan orang turun dari truk dan mengintimidasi dua warga yang sedang duduk di Joglo Juang. Beberapa menit setelahnya orang-orang tersebut mengaitkan tali ke struktur bangunan joglo dan menariknya secara serempak hingga bangunan roboh. Joglo Juang yang difungsikan sebagai tempat berkumpul, diskusi, dan beribadah petani hancur total.
“Ini tindakan biadab, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan. Mereka sudah tidak punya hak legal tetapi masih memaksakan kekerasan,” tegas Dhika, kuasa hukum petani Pundenrejo, dalam keterangan resmi.
Dhika menegaskan, PT Laju Perdana Indah tidak lagi memiliki hak hukum atas lahan sengketa. Hak Guna Bangunan perusahaan tersebut telah kadaluwarsa, sementara permohonan Hak Pakai yang diajukan juga telah ditolak dan dicoret dari daftar permohonan oleh Kepala BPN Kabupaten Pati. “Alih-alih menempuh jalur hukum mereka malah mengerahkan preman. Ini pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan di luar peradaban,” tambahnya.
Aksi ini bukan kali pertama terjadi. PT Laju Perdana Indah kerap dituding menggunakan cara intimidasi dan kekerasan untuk merebut lahan garapan petani. Warga menilai pembiaran pemerintah daerah menjadi akar konflik yang berkepanjangan. Bupati Pati harus bertanggung jawab. Jika terus dibiarkan korban akan terus berjatuhan dari pihak petani, desak Dhika.
“Petani Pundenrejo mendesak Pemerintah Kabupaten Pati dan Kementerian ATR/BPN RI turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara definitif. Pembiaran dinilai hanya akan memicu eskalasi dan mengorbankan hak-hak warga. Konflik ini harus diselesaikan dengan prinsip keadilan agraria. Jangan sampai petani terus menjadi korban keserakahan korporasi,” seru pernyataan resmi aliansi petani setempat.
Sampai berita ini diturunkan, Camat Tayu Imam Rifa'i belum memberikan tanggapan terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi ke PT Laju Perdana Indah juga belum mendapat respons.
Discussion about this post