Sarolangun, Radarhukum.id – Proses seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Guruh Baru di Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun dicurigai terdapat kecurangan. Salah satu peserta calon Kepala Dusun (Kadus) Dusun 2 mempertanyakan hasil ujian berbasis komputer yang dianggap janggal.
Dugaan kecurangan mencuat setelah salah satu peserta dengan nilai lebih tinggi pada awalnya justru turun peringkat setelah pengumuman hasil seleksi. Peserta tersebut, Mami Larasati Rahayu, awalnya berada di peringkat kedua dengan nilai 45,4, namun dalam hasil akhir, ia tergeser ke peringkat ketiga. Sementara itu, peserta bernama Eko Setio Hartono, yang sebelumnya memiliki nilai lebih rendah, justru naik ke peringkat kedua.
Berdasarkan rekapitulasi nilai seleksi, hasil awal mencatat peringkat pertama diraih Ahmad Yani dengan nilai 46,0, peringkat kedua Mami Larasati Rahayu dengan nilai 45,4, dan peringkat ketiga Eko Setio Hartono dengan nilai 43,4. Namun, setelah pengumuman resmi, peringkat Eko Setio Hartono meningkat secara mengejutkan.
Mami Larasati Rahayu mengaku merasa ada kejanggalan dalam proses seleksi. Kepada media, ia mengungkapkan bahwa saat ujian, Eko Setio Hartono sempat kesulitan dalam penggunaan komputer, termasuk dalam mengoperasikan Microsoft Word dan Excel.
“Saya heran, karena waktu tes, dia banyak bertanya kepada saya tentang cara mengisi kop surat di Word dan membuat data di Excel. Bahkan, dia sempat mengatakan bahwa ini pertama kalinya ia menggunakan laptop,” ujar Mami, Minggu (16/3/2025).
Menurut Mami, dirinya bukan mempersoalkan peringkat akhir, tetapi lebih kepada transparansi nilai ujian komputer. “Saya hanya ingin tahu bagaimana proses penilaiannya. Saya sudah mencoba bertanya kepada panitia, tetapi tidak mendapat jawaban,” tambahnya.
Terkait hal ini, Camat Mandiangin Timur, Rendra Aptalisma, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa dalam seleksi perangkat desa hanya peringkat pertama yang diambil. “Terkait seleksi perangkat desa, yang diambil adalah peringkat satu. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke panitia seleksi,” ujar Rendra.
Sementara itu, Matriman, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mandiangin Timur, juga menyarankan agar pertanyaan mengenai perbedaan hasil tes ditujukan langsung kepada panitia seleksi.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hal tersebut. Juknis mengenai sistem penilaian memang dari kasipem, tetapi urusan nilai sepenuhnya ada di panitia seleksi,” katanya.
Ketua Panitia Seleksi, Hardani Mutakim, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Slamet Budi Rahardjo, Ketua APDESI Kecamatan Mandiangin Timur, mengatakan bahwa polemik ini telah menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. “Saya berharap panitia dapat memberikan penjelasan yang transparan agar tidak terjadi perselisihan di masyarakat,” ujarnya.
Discussion about this post