Padang, radarhukum.id – Serda Adan, terdakwa dalam kasus pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara AL asal Nias, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/08/2024). Dalam persidangan tersebut, Serda Adan hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya.
Oditur Militer, Letkol Chk Salmon Balubun, menjelaskan bahwa Serda Adan didakwa atas sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan berencana, penipuan, penggelapan, serta menyembunyikan kematian seseorang.
“Serda Adan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dakwaan kedua dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terakhir Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang menyembunyikan kematian seseorang,” ujar Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Serda Adan, Wahyudi G, mengajukan eksepsi keberatan, menyatakan bahwa ada dakwaan yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat.
Setelah eksepsi keberatan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer terkait eksepsi tersebut.
Reporter: Ronaldo Fernando
Editor: Ifan
Discussion about this post