Batam, Radarhukum.id – Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol). Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menggelar doorstop press conference di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025), untuk menginformasikan penangkapan pelaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.15 WIB. Seorang driver ojol berinisial P (36) menerima orderan manual dari seorang penumpang berinisial SMS. Pelaku menjanjikan bayaran sebesar Rp150.000 dengan rute dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, lalu ke Masjid Raya Batam Centre.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta singgah ke kawasan Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah membawa motor tersebut, pelaku tak kembali. Korban pun melapor ke Polsek Batam Kota.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Senin, 7 April 2025, pukul 05.30 WIB di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta.
Pelaku berinisial SMS (32), yang diketahui berprofesi sebagai buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB, STNK, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp900.000.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan di luar aplikasi, terutama dari orang tak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Jika menemui situasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta.
Discussion about this post