Jakarta, Radarhukum.id — Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) yang diketuai Ropaun Rambe menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 bertema “Bhakti untuk Keadilan” dengan subtema “Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa.” Acara tersebut dibuka pada Kamis (17/4) pukul 08.00 WIB di Hotel Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta.
Ketua Panitia Morton L. Tobing, S.H., bersama Sekretaris Panitia Abdul Hanan, S.H., turut mengundang Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., untuk menghadiri pembukaan Rakernas. Namun, Mahkamah Agung diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang sekaligus memberikan sambutan.
Dalam pidatonya, Sobandi meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh organisasi advokat, khususnya Peradin, untuk memberikan informasi kepada Mahkamah Agung atau badan peradilan di bawahnya apabila menemukan pelanggaran etik oleh hakim maupun aparatur pengadilan.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan pengetahuan dan integritas di kalangan advokat. Menurutnya, kemenangan dalam beracara harus diraih melalui penguasaan ilmu hukum, bukan melalui praktik tidak profesional.
“Advokat jangan menggoda hakim dengan uang. Hakim juga manusia, kadang imannya tipis sehingga bisa tergoda,” kata Sobandi.
Ia mencontohkan modus suap terhadap hakim yang bermula dari pemberian isyarat jempol, dilanjutkan dengan penawaran uang, dan berujung pada ancaman kekerasan bila keinginan advokat tidak dipenuhi.
“Itu pertama kasih jempol, kemudian tawarkan uang, dan terakhir mengancam dengan kekerasan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Sobandi menegaskan bahwa Mahkamah Agung siap mendukung advokat yang bekerja sesuai kode etik, namun tidak segan menindak yang melanggar.
“Bulan lalu, Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi telah membekukan berita acara sumpah karena ada advokat yang melanggar kode etik dan sumpahnya, serta ada pula SK pemberhentian dari organisasi advokat,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.
Discussion about this post