Takalar, Radarhukum.id — Pemerintah Desa Banggae menggelar Musyawarah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk membahas agenda penting, yakni pergantian kepengurusan Gapoktan. Acara yang berlangsung di Balai Desa Banggae ini dihadiri sejumlah tokoh penting dan perwakilan kelompok tani, Senin (21/4/2025).
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Ketua Gapoktan Jamaluddin, Penyuluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mangarabombang Mansyur, Kepala Koordinator BPP Hasbullah, serta perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Takalar. Beberapa perwakilan dari berbagai Kelompok Tani (Poktan) se-Desa Banggae juga tampak antusias mengikuti jalannya musyawarah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum penting tersebut. Padahal, pihak terkait, termasuk BPD, telah diundang secara resmi. Absennya anggota BPD ini menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta musyawarah dan berpotensi memicu spekulasi mengenai kinerja lembaga legislatif desa tersebut.
Ketidakhadiran BPD juga menimbulkan desas desus di tengah masyarakat terhadap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Hermawansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Banggae.
Di tempat terpisah, Ketua APKAN-RI DPD Takalar, Muzakir Dahlan, menyatakan bahwa rangkap jabatan ini tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Ia bahkan menilai, hal tersebut dapat menimbulkan dampak buruk, merugikan keuangan negara, mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kecemburuan sosial.
“Sangat disayangkan ketidakhadiran anggota BPD dalam musyawarah penting ini. Partisipasi BPD sangat dibutuhkan untuk memastikan aspirasi masyarakat, khususnya petani, tersalurkan dengan baik. Namun, bagaimana mungkin amanah itu bisa disampaikan dengan baik kalau masih ada BPD yang rangkap jabatan? Tidak menutup kemungkinan akan muncul konflik kepentingan,” ujarnya.
Muzakir juga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Ia khawatir, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa dan supremasi hukum di Kabupaten Takalar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Banggae membenarkan ketidakhadiran anggota BPD. Namun, terkait alasan absensinya, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Iyye Daeng, kurang tahu juga,” ujarnya singkat.
Musyawarah Gapoktan tetap berlangsung dengan agenda utama penunjukan langsung ketua dan kepengurusan baru Gapoktan Desa Banggae.
Discussion about this post