Karimun, Radarhukum.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Sugie, Kecamatan Sugi Besar, Kabupaten Karimun, menghentikan sementara proses penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) masyarakat. Penghentian ini dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan stabil, menyusul sejumlah gejolak yang terjadi belakangan di desa tersebut.
Kepala Desa Sugi, Mawasi, menyampaikan, penghentian sementara ini bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah desa, melainkan berdasarkan arahan dari Kapolres Karimun dan Bupati Karimun.
“Kami diminta untuk menghentikan sementara penerbitan surat SKPT. Arahan tersebut datang dari Bapak Kapolres dan Bupati Karimun untuk menjaga kondusifitas,” ujar Mawasi kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Meski demikian, Mawasi menegaskan bahwa aktivitas pelayanan desa lainnya tetap berjalan seperti biasa. Ia menyebutkan bahwa penghentian penerbitan SKPT ini bertujuan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.
“Untuk menjaga agar situasi tetap kondusif, kami menghentikan sementara penerbitan SKPT. Namun pelayanan masyarakat selain dari itu tetap berjalan seperti biasa. Tentu kami sangat berharap masyarakat kami kondusif dan rukun demi kenyamanan bersama,” tutupnya.
Discussion about this post