Takalar, Radarhukum.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar berinisial AB, diduga melakukan pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah. Modusnya, AB menjanjikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada seorang warga Takalar berinisial HS. Keluarga korban kini menuntut agar oknum ASN tersebut segera mengembalikan uang mereka.
Menurut keterangan DRT, ibu dari HS, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp110.000.000 kepada AB pada tahun 2014. Penyerahan uang ini didasari iming-iming bahwa HS akan diangkat menjadi PNS.
DRT menjelaskan, AB berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya jika janji menjadikan HS sebagai PNS tidak terwujud. Namun, hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan. “Setelah kami beberapa kali meminta secara pribadi, bahkan kami telah meminta bantuan kepada salah satu LSM di Takalar, namun AB belum juga menunjukkan tanggung jawabnya sama sekali. Ia justru menantang kami untuk melaporkannya ke polisi,” tutur DRT melalui sambungan telepon WhatsApp.
Upaya Konfirmasi dan Pengakuan Terduga Pelaku, Tim investigasi Lembaga Analisis HAM Indonesia (LA.HAM.I) DPD Takalar, yang diminta oleh DRT untuk membantu dan mendampingi kasus ini, telah berupaya mengkonfirmasi AB baik di kantor maupun di rumahnya. Amiruddin, selaku tim investigasi LA.HAM.I, menyatakan pihaknya sudah empat kali berkunjung ke kantor yang berbersangkutan. “Namun kami hanya berhasil bertemu satu kali. Selebihnya, ia tidak pernah lagi berada di kantor setiap kami berkunjung ke BKAD Takalar,” ungkap Amiruddin di hadapan wartawan radarhukum.id.
Haden, Ketua LA.HAM.I DPD Takalar, membenarkan adanya dugaan tersebut. Haden menegaskan, “Pada saat pertama kali kami berhasil bertemu AB di kantornya, ia mengakui adanya perjanjian tersebut dan penerimaan uang.”
Wartawan radarhukum.id telah berupaya mengkonfirmasi AB, di kantornya, dan hal serupa yang dialami oleh Lembaga analisis Ham Indonesia juga terjadi pada wartawan radarhukum.id, tidak berhenti disitu saja, wartawan radarhukum.id telah berupaya beberapa kali mengkonfirmasi lewat sambungan telepon WhatsApp namun AB sama sekali tidak merespon panggilan dan chat tersebut.
Discussion about this post