Takalar, Radarhukum.id – Saat Hari Raya Iduladha, masyarakat Takalar yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan peternak sapi biasanya menyambut momen ini dengan penuh harap. Namun tahun ini, kegembiraan itu dirundung kekecewaan karena banyak peternak mengeluhkan kesulitan menjual sapi mereka untuk kebutuhan kurban.
“Di momen inilah kami biasanya benar-benar merasakan hasil jerih payah sebagai petani dan peternak. Tapi sekarang pembelinya justru yang susah dicari,” ujar salah seorang peternak di Takalar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/6/2025).
Pantauan tim investigasi yang dilakukan B. Aminullah bersama rekan-rekan dari Lembaga pendidikan dan pelatihan hukum (LPPH) ANALIS HAM INDONESIA Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa banyak warga kesulitan mendapatkan pembeli. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, permintaan terhadap sapi kurban biasanya melonjak tajam menjelang Iduladha.
“Fenomena ini sangat membingungkan. Biasanya kami kewalahan memenuhi permintaan, tapi sekarang malah pembelinya yang langka,” keluh seorang peternak lainnya.
Melihat kondisi tersebut, LPPH mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil langkah strategis. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar pemerintah membeli sapi dari peternak lokal untuk kemudian disalurkan kembali sebagai hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan ini dinilai akan membantu meringankan beban ekonomi petani dan peternak, serta memperkuat semangat ekonomi kerakyatan. Selain itu, pembelian sapi lokal juga menjadi upaya memastikan ketersediaan hewan kurban yang layak dan sehat bagi masyarakat Takalar.
“Ini saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada petani dan peternak. Dengan membeli sapi lokal untuk kurban, kita bisa menciptakan solusi dua arah, menyejahterakan peternak sekaligus menyalurkan ibadah kurban dengan tepat sasaran,” ujar Aminullah.
Discussion about this post