Mataram, Radarhukum.id – Dewan Pers bersama 69 wartawan NTB mendeklarasikan menolak RUU Penyiaran, usai pelaksanaan UKW di Hotel Golden Palace, Mataram, NTB, pada Sabtu (18/05/2024) sore.
Deklarasi itu juga dipandu oleh Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan, yang disaksikan oleh Ketua Komisi Pendidikan PWI Pusat (2023 – 2028) Marah Sakti Siregar, Perwakilan Unitomo Syaiful Anam, PWI NTB M Nasrudin Zen, Perwakilan IJTi Riadis Sulhi.
Pada saat sesi foto bersama, Asep Setiawan menyampaikan usulan salah satu peserta UKW dari Unitomo, agar usai penutupan UKW dilaksanakan deklarasi penolakan terhadap RUU Penyiaran.
“Ini ada usulan dari salah satu peserta, agar sekalian melaksanakan deklarasi penolakan terhadap RUU Penyiaran,” kata Asep.
Selanjutnya, Asep memandu pelaksanaan deklasi dengan diikuti seluruh peserta.
“Kami, Dewan Pers Bersama Wartawan NTB menolak RUU Penyiaran,” kata Asep Setiawan, memimpin deklarasi.
“Tolak, Tolak, Tolak,” sejumlah 69 wartawan mengikutinya.
Dalam sambutannya, Asep menyampaikan informasi, dari sekira 50 ribu wartawan, sudah mengikuti UKW sebanyak 27.768 Wartawan.
“Ini aset bangsa, yang kami harapkan terus menerus meningkatkan kapasitasnya, sesuai jenjang masing masing,” ujarnya.
Menurut Asep, dengan meningkatkan kapasitas, maka wartawan juga berkewajiban menjaga marwahnya, sehingga tidak merendahkan diri, dengan melakukan perbuatan yang tercela.
“Kini, ada upaya untuk merendahkan nama wartawan, termasuk diantaranya adanya Rancangan Undang Undang Penyiaran, yang bisa saja merampas martabat wartawan,” ujarnya.
Karenanya, Asep berpesan, setelah memperoleh tambahan kemampuan melalui UKW, diharapkan wartawan terus meningkatkan kemampuannya.
“Karena wartawan merupakan aset nasional, dalam mengawal demokrasi, informasi, kontrol sosial,” jelasnya.
Bahkan kedepan, wartawan akan sangat dibutuhkan bagi para pemangku kepentingan, mulai tinggal lokal hingga internasional.
“Untuk itu jangan merendahkan profesi dengan tindakan yang tidak etis, apalagi dengan melakukan tindakan pemerasan, atau tindakan tercela lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Asep menjelaskan makna profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Untuk itu, wartawan hendaknya tidak berhenti, untuk punya cita cita yang baik dibidang masing masing, memperluas hubungan, sehingga pengguna kita juga menghargai kita,” katanya.
Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 itu, mengajak wartawan terus mengembangkan pers sebagai pilar demokrasi, dengan cara meningkatkan pendidikan keterampilan.
“Sekarang jurnalistik terus berkembang, bahkan mengarah kepada multi platform jurnalism, vidio jurnalism, dan AI Jurnalism,” ujarnya.
Namun, kata Asep, perilaku wartawan jauh lebih penting daripada ilmu pengetahuan dan keterampilan.
“Kami berharap agar Wartawan tetap menjaga marwah,” tandasnya. (MR)
Discussion about this post