Batam, Radarhukum.id – Kolaborasi antara Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim, Avsec Bandara, dan Kantor Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.120 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam berapa hari lalu.
Upaya penyelundupan terungkap saat petugas Bea Cukai dan Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang. Kecurigaan muncul ketika hasil X-Ray menunjukkan indikasi mencurigakan pada sebuah pemanggang waffle. Pemeriksaan lanjutan menemukan paket-paket sabu yang dibungkus rapi dan disembunyikan dalam lapisan ganda koper.
Lanud Hang Nadim, yang tergabung dalam operasi pengamanan bandara, segera memberikan dukungan serta membantu proses penahanan pelaku. Seorang wanita warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanud Hang Nadim, Letkol Pnb Hendro Sukamdani, M.Tr.Opsla., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara instansi militer dan sipil dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
“Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari sinergi dan kewaspadaan yang tinggi antara Lanud Hang Nadim, PT. BIB, Avsec Bandara, dan Bea Cukai. Kami akan terus memperkuat kerja sama demi menjaga Batam dari ancaman penyelundupan dan tindak kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam, Bapak Ampar Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan efektivitas strategi pengawasan dan pentingnya koordinasi antar instansi.
“Kami tidak akan lengah. Upaya penyelundupan terus kami waspadai, terutama karena Batam merupakan daerah perlintasan yang rawan,” tegasnya.
Penindakan ini telah menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp42 miliar. (Sap)
Discussion about this post