Sarolangun, Radarhukum.id — Kebakaran kembali terjadi di sumur minyak ilegal yang berada di area konsesi PT AAS, tepatnya di perbatasan wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025), namun tidak menimbulkan korban jiwa.
Polres Sarolangun yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi. Namun saat tim kepolisian tiba, api telah padam dan hanya menyisakan puing-puing kayu serta besi yang hangus terbakar.
“Benar ada kejadian kebakaran di lokasi tersebut. Ketika kami tiba, api sudah padam. Di lokasi hanya tersisa puing-puing kayu dan besi bekas terbakar,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, STK, SIK kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, tim gabungan dari Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan KPHP Unit VIII langsung melakukan pengecekan titik koordinat kejadian serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap pemilik sumur ilegal tersebut.
“Berdasarkan pemetaan wilayah oleh KPHP Unit VIII, lokasi kebakaran berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Namun secara geografis memang sangat dekat dengan perbatasan Sarolangun dan Batanghari,” jelas Yosua.
Polisi telah mengantongi identitas pemilik sumur dan memastikan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun proses hukum tetap akan kami lanjutkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Discussion about this post