Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang atas kontribusi aktif dalam mendampingi penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., kepada Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., di ruang rapat Kejati Kepri, Jalan Sungai Timun No. 1, Senggarang, Selasa (24/6/2025).
Wali Kota didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala DPKAD, Kadis Perkim, Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang. Sementara itu, Kajati Kepri turut didampingi para asisten, Kabag TU, koordinator, serta para kepala seksi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran Kejati Kepri dalam memberikan pendampingan hukum berupa Legal Opinion (LO) kepada Pemko Tanjungpinang sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Beberapa di antaranya mencakup:
LO terkait tukar menukar lahan (ruislag) antara Markas Komando Armada I dan Pemko Tanjungpinang dalam program SPAM SWRO.
LO terkait ruislag antara Pemda Tingkat II Kepulauan Riau dan PT Dima Habadi.
LO terkait Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji Senggarang.
LO terkait penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pendapat hukum tersebut menjadi acuan administratif sekaligus instrumen pencegahan potensi sengketa dan pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan publik.
Selain LO, Wali Kota juga menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri. SKK ini berkaitan dengan penyelesaian persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 kawasan perumahan. Kejati Kepri diberi mandat untuk mewakili Pemko Tanjungpinang baik secara litigasi maupun non-litigasi dalam rangka penyelamatan aset negara dari pengembang yang belum menyerahkan kewajiban PSU.
“Keberadaan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya. Tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mendukung terbentuknya kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum,” kata Wali Kota Lis Darmansyah.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa pihaknya melalui bidang Datun senantiasa membuka ruang kolaborasi dan pendampingan kepada perangkat daerah yang membutuhkan penguatan aspek legal.
“Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan daerah secara finansial, administratif, maupun reputasional,” ujar Teguh.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah. Kejati Kepri berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperluas, termasuk dalam penyusunan regulasi daerah, pendampingan legislasi, serta peningkatan kapasitas hukum aparatur pemerintahan. Penghargaan ini menegaskan posisi Kejati Kepri sebagai mitra strategis Pemko Tanjungpinang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berbasis hukum.
Discussion about this post