Banten, Radarhukum.id – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan akan melakukan perubahan menyeluruh terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, seiring dengan memasuki masa enam bulan kepemimpinannya.
Andra Soni resmi dilantik sebagai Gubernur Banten bersama Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (28/6/2025), Andra mengungkapkan bahwa masa enam bulan jabatan menjadi titik awal yang diperbolehkan untuk melakukan perubahan struktural di OPD.
“Insyaallah sebentar lagi masuk enam bulan. Enam bulan itu adalah waktu yang diperbolehkan untuk saya melakukan perubahan-perubahan struktur OPD yang ada di Provinsi Banten,” tulisnya.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran OPD agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, dari tingkat staf hingga pimpinan.
“Saya berharap teman-teman yang saat ini menerima amanah dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mulai dari staf sampai pimpinannya,” tegas Andra.
Gubernur Andra Soni juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banten. Ia menekankan pentingnya dedikasi dalam membangun daerah, termasuk dalam mendukung program-program strategis seperti pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Mari kita terus bekerja melayani masyarakat Banten sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebagai informasi, ketentuan perubahan struktur dan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan penggantian pejabat setelah enam bulan sejak dilantik, dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Discussion about this post