Mau tanya pak. Temen saya pak waktu itu dia bawa motor saya ngantarin kerja. Lalu ijazah saya tarok di jok motor. Ternyata ijazah tersebut dia gadai tanpa sepengetahuan saya. Dan sekarang dichat udah ga drespon lagi. katanya mau dikembaliin pas lebaran sampe sekarang mlh ngilang ga ad kabar. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban Hukum
Tindakan teman Anda yang menggadaikan ijazah tanpa izin tersebut merupakan perbuatan yang dapat dijerat pidana. Dalam ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.”
Dalam kasus ini, teman Anda memegang motor dan secara tidak langsung memperoleh akses terhadap ijazah Anda karena Anda meletakkannya di jok motor. Tetapi, kepercayaan tersebut lantas disalahgunakan dengan menggadaikan ijazah tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda. Dengan demikian, adanya niat jahat (mens rea) telah terpenuhi.
Langkah yang dapat Anda tempuh adalah segera mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut benar milik Anda, serta bukti bahwa teman Anda memegang motor tersebut saat peristiwa terjadi, seperti percakapan melalui pesan singkat, kesaksian orang lain, dan kalau bisa cari bukti surat, dan data lainnya ke tempat yang digadai. Minimal Anda harus memiliki dua alat bukti. Bila teman Anda tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan ijazah dan justru menghindar, Anda sebaiknya segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat. Dalam laporan tersebut, jelaskan kronologi kejadian dan kerugian yang Anda alami akibat ulah teman Anda. Anda tidak perlu ragu, karena perbuatan tersebut sudah termasuk dalam ranah hukum pidana.
Jika Anda masih ingin mencoba jalur kekeluargaan, Anda dapat mengirimkan surat peringatan atau somasi, yang isinya menuntut pengembalian ijazah dalam jangka waktu tertentu, sebelum akhirnya Anda mengambil langkah hukum. Namun, jika respons tetap nihil, jangan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar hak-hak Anda dapat dilindungi dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Discussion about this post