Jakarta, Radarhukum.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat desa untuk tidak ragu melaporkan dugaan korupsi maupun penyalahgunaan Dana Desa.
“Kami ketuk keberanian untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Sering dibayangkan risikonya berupa ancaman, tekanan, hingga kehilangan jabatan. Dalam konteks inilah LPSK hadir untuk memastikan bahwa mereka yang berani berdiri di sisi kebenaran berhak mendapat pelindungan,” kata Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, Rabu (20/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan dalam penandatanganan kerja sama antara LPSK dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya diteken oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Ketua LPSK Achmadi pada 23 Juli 2025.
Sriyana menegaskan, LPSK memiliki mandat undang-undang untuk melindungi pelapor, saksi, korban, hingga justice collaborator. Perlindungan ini juga diperkuat lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang perlakuan khusus bagi justice collaborator.
“Kerja sama ini diharapkan memperkuat sistem whistle blowing di lingkungan desa, mulai dari penyediaan sarana, peningkatan kapasitas SDM, hingga pertukaran data dan informasi,” ujarnya.
LPSK meyakini, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan juga dukungan sistem pengaduan dan pelindungan yang memadai. Dengan kolaborasi tersebut, masyarakat desa diimbau semakin berani bersuara demi pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Tbt)






























Discussion about this post