Radarhukum.id – Dalam dunia hukum, kata-kata sering kali lebih kuat dari pedang. Sejumlah adagium atau pepatah hukum klasik telah diwariskan sejak ribuan tahun lalu, dan hingga kini masih dipakai hakim, akademisi, maupun praktisi hukum di ruang-ruang perdebatan.
Berikut tujuh adagium hukum yang paling populer dan relevan sampai hari ini:
Fiat justitia ruat caelum
“Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh.”
Pepatah ini menekankan bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan, apa pun risikonya. Hukum tak bisa tunduk pada tekanan politik atau keadaan sesaat.
Ignorantia legis neminem excusat
“Ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang.”
Alasan “tidak tahu” tidak berlaku di hadapan hukum. Setiap warga negara dianggap tahu aturan yang berlaku, sehingga kewajiban untuk mematuhinya melekat pada semua orang.
Salus populi suprema lex
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”
Prinsip ini menegaskan bahwa kepentingan umum berada di atas kepentingan pribadi. Dalam situasi darurat, keselamatan publik harus menjadi prioritas utama.
Lex specialis derogat legi generali
“Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.”
Jika terjadi pertentangan antara aturan umum dan aturan khusus, maka aturan khusus yang berlaku. Misalnya, UU Tipikor lebih diutamakan dibanding KUHP dalam kasus korupsi.
Lex posterior derogat legi priori
“Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.”
Undang-undang yang terbaru dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga jika bertentangan dengan aturan lama, maka aturan baru yang dipakai.
Audi alteram partem
“Dengarkan juga pihak lain.”
Setiap pihak dalam perkara berhak didengar. Pepatah ini menegaskan pentingnya asas keadilan: jangan menjatuhkan putusan hanya dengan mendengar satu sisi.
Ubi societas ibi ius
“Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”
Hukum lahir dari kebutuhan manusia untuk mengatur hidup bersama. Selama ada masyarakat, aturan akan selalu hadir sebagai penopang keteraturan.
—
Deretan adagium ini menunjukkan bahwa hukum adalah cermin dari peradaban, penuntun dalam menjaga keadilan, dan pengingat bahwa hukum selalu hidup bersama masyarakat.




























Discussion about this post