Kepri, Radarhukum.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyalurkan dana hibah ke berbagai organisasi dan lembaga melalui sejumlah OPD tahun anggaran 2023, salah satunya Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Berdasarkan data yang diperoleh, Dispora Kepri menyalurkan total hibah sebesar Rp19.733.844.000,00 kepada 35 organisasi.
Yang menarik perhatian adalah, ada dana hibah sebesar Rp500 juta yang disalurkan kepada sebuah organisasi bernama Ular Kadut. Dikutip dari data rekapitulasi penerima hibah tahun anggaran 2023 Pemprov Kepri, hibah tersebut diberikan sesuai dengan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/031/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
Namun, keberadaan organisasi Ular Kadut ini masih misterius. Tim redaksi berupaya mencari informasi kepada beberapa orang di wilayah Tanjungpinang hingga Batam, tetapi tidak ada satu pun yang mengenal atau mengetahui keberadaan organisasi atau lembaga tersebut.
Ada informasi bahwa Ular Kadut merupakan komunitas otomotif, namun belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebab hingga saat ini, belum ada keterangan yang jelas mengenai pengurus ataupun alamat sekretariat organisasi tersebut.
Kepala Dispora Kepri, M. Ikhsan, saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban terkait kejelasan identitas penerima hibah ini. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/11/2024), hingga berita ini ditayangkan M. Ikhsan memilih untuk bungkam. Radarhukum.id membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Discussion about this post