Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) resmi melantik 25 advokat baru. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di kantor DPP PERADIN, Jl. Daan Mogot No. 19C, Grogol, Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Advokat Kornel Sianturi serta Wakil Ketua Advokat Halim Yeferson Rambe.
“Pada hari ini kita telah melaksanakan perintah Undang-Undang Advokat dan perintah organisasi untuk melantik saudara-saudara. Dengan demikian, saudara sudah berhak menyandang status sebagai advokat, bagian dari penegak hukum di Republik Indonesia. InsyaAllah penyumpahan akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Ropaun Rambe.
Ropaun yang dikenal sebagai pengacara senior sekaligus penulis sejumlah buku yang menjadi rujukan praktisi dan akademisi hukum itu menegaskan, bertambahnya anggota PERADIN masih belum mencukupi kebutuhan organisasi untuk menjalankan program di seluruh wilayah Indonesia.
Ropaun Rambe menekankan dua agenda besar yang perlu segera didukung para advokat baru. Pertama, peran aktif dalam memberantas praktik korupsi yang kian darurat di berbagai lapisan kehidupan. Kedua, keterlibatan dalam program pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.
“Advokat PERADIN nantinya akan menjadi leader, mentor, sekaligus tatalaksana dalam pendirian Mahkamah Desa. Mulailah melakukan tugas, karena para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia sudah menunggu,” tegasnya.
Ropaun berharap seluruh anggota, khususnya advokat baru, dapat berperan aktif dalam menyukseskan program organisasi dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat serta penegakan hukum di tanah air.
Discussion about this post