Semarang, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menegaskan komitmennya menjaga standar profesi dengan melaksanakan prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Acara yang berlangsung di Kota Semarang ini menghadirkan suasana khidmat dan penuh makna bagi para advokat baru.
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Ketua Umum Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., serta Wakil Sekretaris Jenderal M. Daud B., S.H. Turut hadir jajaran pengurus, antara lain Dr. Broto Hastono, S.H., M.H. (Penasehat DPC PERADI Semarang sekaligus Anggota Komisi Pengawas PERADI) dan Shindu Arief, S.H., M.H. (Ketua DPC PERADI Semarang) yang memimpin langsung jajaran pengurus cabang.
Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Semarang, Shindu Arief, menegaskan bahwa para advokat yang baru diangkat kini resmi menjadi bagian dari DPC PERADI Semarang. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab serta kehormatan yang melekat pada profesi advokat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, memberikan pembekalan khusus. Ia mengingatkan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan masa magang hanyalah fondasi awal.
“Advokat PERADI adalah profesi. Karena itu, melekat kewajiban dan tanggung jawab untuk mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia. Organisasi profesi diukur dari kode etiknya, sehingga standar profesi harus dijalankan dengan penuh disiplin. PERADI lebih menekankan kualitas daripada kuantitas,” tegas Ifdhal.
Setelah prosesi pengangkatan, acara dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dalam sidang terbuka di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 11 September 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua PT Jawa Tengah yang menegaskan pentingnya sumpah advokat sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat adalah penegak hukum. Karena itu, harus benar-benar menjalankan profesinya sebagaimana sumpah yang telah diikrarkan,” ujarnya.
Dengan prosesi ini, advokat baru di Jawa Tengah resmi menyandang amanah profesi yang sarat tanggung jawab moral dan hukum. Mereka diharapkan mampu menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, serta senantiasa berpedoman pada UU Advokat dalam menjalankan tugasnya.




























Discussion about this post