Sarolangun, Radarhukum.id – Kepolisian Resor Sarolangun melalui Tim Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah terduga pelaku, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama EH yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam lis kuning pada 12 Juni 2025 di Desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin Timur.
“Saat itu, korban bersama sepupunya singgah beristirahat di Masjid Al Jihad setelah menempuh perjalanan jauh. Motor diparkir di samping masjid, namun ketika korban terbangun sekitar pukul 04.15 WIB, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan ke Polsek Mandiangin,” ujar Kapolsek.
Hasil penyelidikan intensif dan informasi masyarakat akhirnya mengarahkan polisi pada AR. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam dengan nomor rangka MH88E1120MJ290786
- 1 buah BPKB motor
- 1 unit handphone Oppo A16
- 1 kunci motor Yamaha Jupiter Z1
“Pelaku AR juga mengakui telah beraksi lebih dari 20 kali di tiga kabupaten, yakni Sarolangun, Batanghari, dan Merangin,” tambah AKP Wahyu Seno.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mandiangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
Kapolsek Mandiangin menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami terus berupaya menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor, agar masyarakat merasa aman dan kondusif,” tegasnya.
Discussion about this post