Bengkulu, Radarhukum.id — Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai menemukan titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Denny Agustian, SH, MH, membenarkan adanya tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga tersangka yang tertera dalam SPDP yaitu SB, Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah; EH, pejabat Kasubag; dan IP, mantan Kasubag PDAM,” ujar Arif, Kamis (9/10/2025).
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4–5 miliar berasal dari praktik gratifikasi, sementara sisanya disebabkan berbagai pelanggaran administrasi dan keuangan lainnya.
“SPDP sudah kami terima beberapa hari lalu dari penyidik Polda Bengkulu. Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas tahap pertama. Jaksa juga telah ditunjuk untuk mengawal dan meneliti perkara ini,” jelas Arif.
Kasus ini mulai diselidiki sejak Februari 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 180 saksi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui proses penerimaan tenaga PHL. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti guna memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.
Sebelumnya, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah telah menjalani penilaian ulang pada 22–23 Mei 2025 sesuai rekomendasi BPKP. Penilaian ulang dilakukan menyusul temuan adanya dugaan penyimpangan dalam seleksi dan penerimaan pegawai.
BPKP juga menemukan bahwa PDAM Tirta Hidayah mengalami kelebihan pegawai (overload) yang berpotensi membebani keuangan perusahaan. Saat ini, jumlah pegawai PDAM tercatat sebanyak 359 orang, terdiri atas 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honorer.
Selain itu, proses rekrutmen PHL sebelumnya tidak pernah dilaporkan kepada Dewan Pengawas maupun Pembina BUMD sebagaimana mestinya, yang turut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural dalam manajemen kepegawaian PDAM tersebut.
Discussion about this post