Kepri, Radarhukum.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, dalam rangka supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, Rabu (29/10/2025).
Kunjungan supervisi ini dipimpin langsung oleh Sesjampidum Kejagung RI, didampingi anggota tim yang terdiri dari Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., serta Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H. Tim melaksanakan supervisi di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan Sesjampidum di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri yang diikuti seluruh jajaran kejaksaan se-Kepri.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan supervisi memiliki makna strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum.
“Supervisi bukan semata kegiatan administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks, mengingat karakteristik daerah kepulauan dan wilayah perbatasan yang memiliki dinamika sosial, ekonomi, dan kejahatan lintas wilayah. Kajati juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara sejak tahap pra-penuntutan hingga eksekusi, yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang kita hadirkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Devy juga menyinggung Restorative Justice sebagai wajah humanis penegakan hukum, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan harmoni masyarakat.
“Integritas adalah benteng terakhir seorang jaksa. Ketika semua hal diuji, yang tersisa hanyalah kejujuran dan tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Sesjampidum beserta tim atas perhatian dan bimbingan yang diberikan. “Kami siap menerima setiap masukan, koreksi, maupun petunjuk teknis demi peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dalam arahannya yang berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, Sesjampidum Dr. Undang Magopal menegaskan bahwa reformasi kejaksaan dilakukan melalui tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
“Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, Kejaksaan tengah menerapkan standar internasional ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Antisuap) dan ISO 9001:2015 (Standar Layanan Publik), serta melakukan reformasi struktur organisasi dan optimalisasi fungsi pengawasan. Sementara dari aspek personal, jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Sesjampidum juga menyoroti pentingnya digitalisasi proses hukum serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem penuntutan. “Digitalisasi akan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keadilan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan penguatan fungsi jaksa sebagai Advocaat Generaal, yakni penasihat negara dalam bidang hukum yang berperan memberikan pandangan hukum strategis bagi pemerintah dan masyarakat. “Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara dan penjaga kepentingan publik,” ujarnya.
Transformasi ini, lanjutnya, diarahkan untuk mewujudkan Single Prosecution System yang terpadu dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025–2045. “Transformasi Kejaksaan bukan hanya untuk memperbaiki administrasi hukum, tetapi untuk memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di seluruh satuan kerja kejaksaan se-Kepri.
Ia mengingatkan agar setiap tahapan penanganan perkara wajib diinput secara akurat ke dalam CMS, termasuk laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS). “Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data segar dan sahih yang kami terapkan,” jelasnya.
SPPT-TI sendiri merupakan kerja sama sepuluh lembaga negara berdasarkan Nota Kesepahaman 6 Juni 2022, yang bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi penanganan perkara melalui dokumen elektronik lintas lembaga. “Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegas Maryadi.
Kegiatan supervisi di wilayah hukum Kejati Kepri ini diikuti oleh Wakajati Kepri, para asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para koordinator, kepala seksi, jaksa fungsional, serta seluruh jajaran Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan.
 
			















 
                                 
                                











Discussion about this post