Batam, Radarhukum.id — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI, yang digelar di Harmoni Suites Hotel, Batam, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara” ini diikuti para pejabat dan pegawai dari lingkungan Kemenhub RI, baik dari pusat maupun regional Sumatera.
Dalam pemaparannya, Irene Putrie menegaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara tidak boleh keluar dari prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
“Setiap bentuk penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, atau pengalihan fungsi menjadi tempat usaha adalah penyalahgunaan aset negara yang berimplikasi pidana,” tegas Irene.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan rumah negara bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai Pengacara Negara, lanjutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melindungi dan memulihkan aset negara, baik melalui langkah litigasi maupun non-litigasi. Upaya itu dilakukan melalui pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga, serta langkah-langkah preventif seperti sosialisasi hukum dan pembinaan bagi pengguna rumah negara.
“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujarnya menegaskan.
Di akhir sesi, Irene Putrie menyerukan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, Kementerian, dan lembaga terkait dalam membangun tata kelola aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” tutupnya.




























Discussion about this post