Pati, Radarhukum.id – Setelah berhasil melarikan diri ke Madura, satu tersangka pelaku penganiayaan dalam kasus pengeroyokan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Resmob Exwil Pati. Penangkapan ini memperkuat komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir aksi anarkis dan kekerasan dalam unjuk rasa.
Tersangka yang berinisial SU (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap pada Senin siang (27/10/2025) di wilayah Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. SU diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto yang terjadi pada 2 Oktober 2025 lalu. Setelah ditangkap, SU telah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU diduga aktif menarik bagian leher dan kepala korban bersama beberapa pelaku lainnya saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur penyidikan,” tegas Dirreskrimum dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi dalam penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami menghormati hak demokrasi. Namun, aksi yang berujung pada kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Polri tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.
“Silakan menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum. Jaga kondusivitas, hindari provokasi, serta utamakan keselamatan diri dan orang lain. Polri hadir memberikan pelayanan terbaik serta memastikan situasi tetap aman dan tertib,” pesan Artanto.
 
			















 
                                 
                                











Discussion about this post