Prabumulih, Radarhukum.id – Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menyelesaikan perkara pencurian handphone melalui pendekatan restorative justice pada perkara pidana Nomor 210/Pid.B/2025/PN Pbm, Rabu (3/12), di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Sindur, Kota Prabumulih.
“…oleh karena terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai, maka kesepakatan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini…,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono saat membacakan putusan, didampingi para hakim anggota Muhammad Rifqi dan Muhammad Novrianto.
Kasus ini bermula ketika terdakwa A tengah mencari pekerjaan sebagai kuli bangunan dan melintas dari daerah Gelumbang menuju Karang Endah, Kota Prabumulih. Saat beristirahat dan makan siang di sebuah warung yang bersebelahan dengan counter handphone, terdakwa berniat membeli kuota internet.
Namun, ketika memasuki counter, terdakwa melihat sebuah telepon genggam tergeletak di atas meja. Kondisi counter yang sepi memicu niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Aksi itu ternyata dipergoki oleh seseorang yang sejak awal memerhatikan gerak-geriknya. Terdakwa kemudian kabur membawa handphone itu dan menggunakannya sebagai alat komunikasi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menyatakan memaafkan dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Terjadi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, sehingga pemeriksaan perkara ini dilakukan melalui mekanisme dan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Kesepakatan damai tersebut menjadi salah satu keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
(Dndp)



























Discussion about this post