Sarolangun, Radarhukum.id – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Pekanbaru sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sarolangun. Pelaku berinisial O.F (40), warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Pulim, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 249,66 gram di SPBU Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Jambi, Jumat dini hari (11/10/2024).
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, tiga potongan tisu, dua potongan plastik warna hijau, satu plastik warna pink, serta satu unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BM 1217 VD.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Rajawali Sat Resnarkoba, yang dipimpin oleh IPDA Heri Liswanto, telah melakukan pengintaian selama dua minggu. Kami mendapat informasi bahwa pelaku akan ke Sarolangun, sehingga tim siaga melakukan penyisiran. Pada Jumat tengah malam, tim mencurigai mobil Toyota Innova hitam yang berada di SPBU Desa Bernai dan segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Suhendri.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik warna pink berisi dua plastik warna hijau di bawah kursi penumpang tengah. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan tisu.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Discussion about this post