Sarolangun, Radarhukum.id – Sejumlah titik ruas jalan produksi pertanian yang dibangun melalui anggaran dana pusat di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, pada tahun 2025 lalu, menuai sorotan dari warga setempat. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh tim pelaksana diduga tidak sesuai dengan standar dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) RI.
Warga menilai hasil pekerjaan jalan tersebut terkesan asal jadi dan amburadul. Padahal, jalan produksi tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai jalan pertanian kelas tipe A yang memadai bagi masyarakat desa.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) Desa Kasang Melintang yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh tim pelaksana.
“Seharusnya jalan produksi yang dibangun meliputi area perkebunan masyarakat minimal seluas 100 hektare, dan pelaksanaannya juga harus disertai surat hibah sesuai hasil musyawarah para pemilik lahan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh tim pelaksana. Pekerjaan terkesan dilakukan sesuka hati dan terindikasi hanya mengarah ke kebun milik keluarga mereka sendiri, meskipun luasnya hanya sekitar 1,2 hektare,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti aspek teknis pengerjaan jalan. Menurut mereka, agregat dasar sebagai pondasi jalan seharusnya berupa tanah yang dicampur batu, kemudian digilas hingga padat. Setelah itu, dilakukan penghamparan material sirtu yang kembali digilas menggunakan alat berat (bomag) agar kualitas jalan sesuai standar tipe A.
“Faktanya, tahapan tersebut tidak dilakukan. Batu sirtu hanya dihampar begitu saja, bahkan material sirtu dan semprit ditaburkan sembarangan hingga berserakan ke kiri dan kanan badan jalan,” ungkapnya.
Akibatnya, kondisi jalan dinilai tidak layak. Saat ini, jalan tersebut bahkan sulit dilalui kendaraan bermuatan ringan, apalagi kendaraan pengangkut hasil panen seperti buah sawit. Padahal, sebelumnya jalan ini diklaim setara dengan jalan nasional yang mampu menahan beban hingga 20 ton.
“Fakta di lapangan sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan sebelumnya. Pekerjaan yang dipimpin oleh ketua tim pelaksana, Muhaimin, kami duga dikerjakan asal jadi dan amburadul. Kami berharap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sarolangun dapat meninjau ulang hasil pekerjaan ini, karena kami menduga adanya unsur korupsi yang merugikan masyarakat Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,” tegasnya.
Warga juga berharap Dirjenbun RI turun langsung ke lokasi untuk mengecek hasil pekerjaan tersebut dan tidak hanya menerima laporan administrasi yang menyatakan pekerjaan telah rampung. “Fakta di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, tim pelaksana melalui ketua tim, Muhaimin, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Camat Pauh, Ario L. Patrin, S.IP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (20/1/2026), didampingi Sekcam Pauh Pahtur Rahman, S.IP, mengaku tidak mengetahui proses kegiatan pembangunan jalan produksi tersebut.
“Saya tidak tahu soal kegiatan itu. Selama satu tahun tidak ada laporan yang masuk ke saya,” ujar Ario.
Namun, pernyataan tersebut sedikit berbeda dengan keterangan Sekcam Pahtur Rahman. Ia mengaku pernah mendengar informasi terkait kegiatan tersebut, namun tidak secara rinci.
“Kami pernah dengar informasinya, tetapi tidak pernah dijelaskan secara detail. Sampai sekarang pihak kecamatan tidak pernah diberi tahu secara jelas terkait kegiatan tersebut,” tutupnya.





























Discussion about this post