Sarolangun, Radarhukum.id – Sejumlah masyarakat Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mempertanyakan kinerja Kepala Desa Kausari selama hampir lima tahun terakhir. Ketidakpuasan warga muncul akibat dugaan ketidaksesuaian realisasi penggunaan anggaran Dana Desa dengan hasil keputusan musyawarah desa.
Menurut warga narasumber media ini, penentuan prioritas pembangunan yang seharusnya berdasarkan hasil musyawarah desa dinilai hanya menjadi formalitas. Dalam praktiknya, sejumlah program yang telah disepakati disebut kerap berubah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam APBDes.
Warga juga menyoroti perubahan gaya hidup Kepala Desa Kausari sejak menjabat. Jika sebelumnya tinggal di rumah papan berukuran kecil, kini ia disebut telah menempati rumah mewah. Selain itu, di halaman rumah tersebut juga terlihat sebuah mobil yang diparkir di bawah garasi kanopi.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan sebagian masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baru. Bahkan, beberapa kali BPD bersama masyarakat mengajukan laporan pengaduan kepada pihak terkait, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sarolangun. Namun, menurut warga, laporan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil yang jelas.
Salah seorang anggota BPD yang meminta identitasnya disamarkan, berinisial MN, mengatakan pihaknya menduga terdapat penyimpangan Dana Desa setiap kali anggaran turun dalam satu tahun.
“Menurut perkiraan kami, setiap tahun bisa saja sekitar Rp300 juta sampai Rp450 juta Dana Desa diduga disalahgunakan. Kami melihat perubahan kehidupan kepala desa yang sangat signifikan,” ujarnya kepada awak media.
MN juga menyebutkan bahwa sebelumnya sempat muncul temuan terkait penggunaan anggaran, namun jumlahnya disebut mengalami pengurangan secara drastis dari nilai awal temuan.
“Yang membuat kami heran, pernah ada temuan Rp300 juta kemudian Rp450 juta. Namun akhirnya tidak jelas bagaimana penyelesaiannya. Bahkan kami dengar sudah ada sprindik dari aparat penegak hukum, tetapi kasusnya bisa lepas,” katanya.
Selain itu, BPD juga menyoroti tidak dipasangnya baliho transparansi APBDes oleh pemerintah desa. Padahal, menurut MN, pihak BPD telah beberapa kali menyurati kepala desa agar memasang papan informasi anggaran tersebut.
Ia juga menuding adanya perubahan nilai anggaran kegiatan setelah musyawarah desa selesai dilaksanakan.
“Misalnya dalam musyawarah disepakati anggaran suatu kegiatan sebesar Rp30 juta, tetapi setelah itu berubah menjadi Rp160 juta. Perubahan itu diduga bukan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kausari belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Saat didatangi di kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kondisi kantor desa juga terlihat sepi dan tidak ada aktivitas pelayanan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke rumah pribadi Kepala Desa, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui hingga berita ini diterbitkan. Media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
(Tim)




























Discussion about this post