Pekanbaru, Radarhukum.id– Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/2026) pukul 10.00 WIB. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, S.H., dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni AW, M Arief Setiawan (MAS), dan Dani M Nursalam (DMN).
Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk AW, 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk MAS, dan 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk DMN.
Dalam sidang perdana, majelis hakim memeriksa identitas para terdakwa, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Usai dakwaan dibacakan, Abdul Wahid menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (30/03/2026).
Berbeda dengan AW, dua terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk MAS dan DMN pada Kamis (02/04/2026).
Menutup persidangan, Hakim Ketua Delta Tantama menegaskan komitmen pengadilan dalam menjaga integritas proses hukum. Ia memastikan seluruh rangkaian sidang akan berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Persidangan ini akan dijalankan dengan integritas tinggi, bebas dari suap dan gratifikasi, serta putusan akan didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegasnya di hadapan para terdakwa dan pengunjung sidang.
Sidang perdana ini turut menyedot perhatian publik. Ruang sidang dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya proses hukum. Untuk mengantisipasi membludaknya massa, pihak pengadilan telah menerapkan protokol persidangan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Sebagai langkah pengamanan dan kenyamanan, pengadilan juga menyediakan layar monitor dan pengeras suara di ruang tunggu serta area parkir. Fasilitas ini disiapkan agar pengunjung tetap dapat mengikuti jalannya sidang tanpa harus berdesakan di dalam ruang persidangan. (Dndp)





























Discussion about this post