Karimun, Radarhukum.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melimpahkan dua tahanan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (10/1/2025). Pelimpahan ini juga disertai dengan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, S.H., M.H., melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah, S.H., memimpin pemindahan tahanan tersebut.
“Kedua terdakwa adalah Wawan Sekretaris Desa, dan Endri, Bendahara Desa. Keduanya diduga melanggar Primair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus.
Disampaikannya, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp788.563.154, sebagaimana hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Discussion about this post