Batam, Radarhukum.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap Ega Aditiya Bin Jumali dalam perkara penyelundupan emas perhiasan ilegal seberat ±2.541,3 gram. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Ellen Yolanda Sinaga, dalam perkara Nomor 1004/Pid.B/2025/PN Btm.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Selain pidana penjara dan denda, majelis menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Kasus ini bermula ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan (DPO) untuk membawa perhiasan emas milik saksi Mat Japik dari Malaysia ke Batam. Terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta.
Pada 22 September 2025 dini hari, terdakwa mengambil 145 pcs perhiasan emas di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia. Barang tersebut kemudian disembunyikan di saku celana serta diikat di bagian perut menggunakan korset.
Terdakwa berangkat menuju Batam melalui Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal MV Dolphin 5. Saat tiba di Terminal Ferry Internasional Batam Centre, petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik terdakwa dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan perhiasan emas yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak atas barang tersebut mencapai Rp1,68 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti berupa emas seberat ±2,5 kg dirampas untuk negara.
Atas putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Dndp)





























Discussion about this post