Jombang, Radarhukum.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah komponen penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang diperoleh, Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang diterima SMKN Kudu Jombang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp870.390.000 dan tahap kedua sebesar Rp870.390.000. Dengan demikian, total Dana BOS yang diterima mencapai Rp1.740.780.000.
Namun, dalam realisasinya terdapat sejumlah komponen anggaran yang dinilai perlu dipertanyakan. Dugaan tersebut berkaitan dengan besaran anggaran serta kondisi fasilitas sekolah yang terlihat di lapangan.
Anggaran pengembangan perpustakaan, misalnya, tercatat sebesar Rp79.704.000 pada tahap pertama dan Rp96.000.000 pada tahap kedua, atau total Rp175.704.000.
Padahal berdasarkan pantauan, fasilitas tersebut disebut minim perawatan dan pengembangan.
Koleksi buku pembelajaran mayoritas disebut masih menggunakan buku lama, sementara buku penunjang juga dinilai masih terbatas.
Di sisi lain, sejumlah siswa disebut masih dibebani pembelian buku tambahan.
Komponen lain yang menjadi perhatian adalah langganan daya dan jasa. Pada tahap pertama tercatat penggunaan anggaran sebesar Rp71.369.862, sedangkan pada tahap kedua mencapai Rp212.601.662.
Perbedaan nilai tersebut cukup signifikan. Mengingat komponen langganan daya dan jasa pada umumnya berkaitan dengan kebutuhan rutin seperti listrik, air, telepon, internet, dan Wi-Fi, kenaikan penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Besarnya selisih anggaran tersebut juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan maupun realisasi penggunaan Dana BOS.
Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran pada tahap pertama mencapai Rp284.231.340 dan tahap kedua sebesar Rp99.967.650.
Besarnya anggaran tersebut dipertanyakan jika dibandingkan dengan kondisi sejumlah fasilitas sekolah. Berdasarkan pantauan, kondisi beberapa bagian bangunan masih terlihat memerlukan perawatan.
Cat bangunan tampak kusam, sejumlah plafon dilaporkan mengalami kerusakan, beberapa bagian lantai semen disebut pecah, sementara meja dan kursi siswa masih menggunakan fasilitas lama yang dinilai kurang layak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan, nilai pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi di lapangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN Kudu Jombang.
Sementara itu, upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Kepala SMKN Kudu Jombang, Erna Kusrini, pada Rabu (3/9/2026). Namun, yang bersangkutan disebut enggan ditemui dan awak media diarahkan untuk meminta keterangan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Udin.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Udin menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMKN Kudu Jombang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat pada akhir 2025.
“Pihak sekolah memberikan klarifikasi mengenai Dana BOS di SMK Kudu Jombang dan sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat pada akhir tahun 2025,” kata Udin.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS di Jombang berjalan tertib karena setiap bulan dilakukan rekonsiliasi oleh Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Jombang.
“Setiap anggaran belanja sudah dicek sebelum melakukan pembelanjaan,” ujarnya.






























Discussion about this post