• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

    Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

    Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

    Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

    Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

    Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

    Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

    Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

    Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

    Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

    Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

    Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

    SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

    SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

    Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

    Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

    Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

    Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

      Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

      Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

      Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

      Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

      Peringati World Cleanup Day 2026, DLHKP Kabupaten Kediri Gelar Aksi Bersih Serentak di SLG

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

      Sapa Ratusan Siswa SMPN 3 Kediri, Wako Vinanda Berikan Motivasi dan Penguatan Karakter

      Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

      Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

      SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

      SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

      Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

      Pemkot Kediri Tata Jalan Ahmad Yani, DLHKP Percantik Ruang Kota dengan Penataan Taman dan Pencahayaan

      Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

      Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Surat Utang Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah di Mata Hukum?

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      Tiga Pasal Diuji, Satu Undang-Undang Dipertaruhkan

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Berita Daerah Batam

      Monyet, Maafkanlah Kami

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      21 Oktober 2026
      Monyet, Maafkanlah Kami

      Catatan Ketua PWI Batam tentang Blackout yang Kian Terang

      Seandainya saya bisa berbicara dengan seekor monyet yang ditemukan di sekitar Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, saya ingin menyampaikan satu permintaan sederhana: Monyet, maafkanlah kami.

      Maafkan manusia yang membangun gardu, memasang kabel, mendirikan pagar, dan menyusun prosedur keselamatan, tetapi masih harus menghadapi kenyataan bahwa seekor penghuni hutan diduga memasuki instalasi listrik bertegangan tinggi. Satwa itu ditemukan dalam kondisi luka bakar parah. Ia menjadi bagian dari sebuah peristiwa yang dampaknya jauh melampaui batas gardu tempat ia ditemukan.

      Menarik Dibaca

      Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

      Motor Rental Dibawa Kabur, Korban Laporkan ke Polsek Bengkong

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

      Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Daeng Malewa Gugat BPN Karimun ke PTUN Tanjungpinang

      Saya ingin meminta maaf bukan untuk menyalahkan atau membebaskan siapa pun. Saya hanya membayangkan betapa ironisnya: seekor monyet yang tidak mengenal tegangan listrik, tidak memahami SOP, dan tidak mengerti bahaya, kini menjadi salah satu tokoh utama dalam cerita blackout Batam.

      Ia hanya monyet. Tetapi manusialah yang seharusnya memahami risiko.

      Pada Senin, 12 Oktober 2026, pemadaman listrik massal melanda Batam dan Bintan. Peristiwa itu bukan sekadar membuat rumah kehilangan cahaya. Aktivitas ekonomi, pelayanan, dan kehidupan masyarakat ikut terganggu. Di kota yang bertumpu pada industri, perdagangan, dan jasa, listrik merupakan bagian penting dari denyut kehidupan.

      Delapan hari kemudian, Selasa, 20 Oktober 2026, Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penyelidikan di Mapolda Kepulauan Riau. Menurut keterangan penyidik, gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB, ketika petugas mendengar ledakan dari Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Sekitar delapan menit kemudian, gangguan meluas hingga menyebabkan blackout Batam – Bintan.

      Penyidik menduga seekor monyet yang naik ke area trafo memicu hubungan arus pendek. Pemeriksaan di lokasi menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt serta seekor monyet dengan luka bakar parah. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab gangguan.

      Namun, perkara ini tidak berhenti pada keberadaan satwa tersebut. Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat petugas PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor. Penyidik mendalami dugaan persoalan pengamanan fisik gardu, pelaksanaan SOP, dan fungsi sistem proteksi yang semestinya membantu membatasi dampak gangguan.

      Penyidik juga menyoroti dugaan tidak dipasangnya pagar pengaman sesuai ketentuan. Meski demikian, hubungan sebab-akibat serta tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah.

      Fakta-fakta yang disampaikan penyidik tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas. Jika keberadaan satwa liar diduga memicu gangguan, bagaimana sistem pengamanan dirancang untuk menghadapi risiko semacam itu? Bagaimana kondisi pagar dan sistem proteksi? Sejauh mana pemeliharaan serta pengawasan telah dijalankan? Dan pelajaran apa yang harus diambil agar gangguan serupa tidak kembali meluas?

      Pertanyaan itu bukan tuduhan kepada PLN Batam. Ini adalah bagian dari kepentingan publik untuk memahami apa yang terjadi pada infrastruktur yang menopang kehidupan mereka.

      Saya memahami bahwa menjaga keandalan sistem kelistrikan bukan pekerjaan mudah. Ada petugas yang berjaga, teknisi yang bekerja dalam risiko, dan tim yang berupaya memulihkan pasokan setelah gangguan. Kerja keras mereka patut dihargai. Upaya pemulihan listrik tidak boleh diabaikan hanya karena masyarakat masih membutuhkan penjelasan mengenai penyebab peristiwa tersebut.

      Namun, apresiasi dan evaluasi dapat berjalan beriringan. Menghargai kerja petugas tidak berarti menghentikan pertanyaan. Sebaliknya, evaluasi yang terbuka justru dapat menjadi jalan untuk memperkuat keselamatan, memperbaiki sistem, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

      Dalam infrastruktur vital, SOP bukan sekadar dokumen administrasi. Ia merupakan pedoman untuk mengantisipasi risiko, termasuk risiko yang tampaknya sepele tetapi berpotensi membawa dampak besar. Pagar pengaman dan sistem proteksi bukan hanya perangkat teknis, melainkan bagian dari upaya melindungi manusia, lingkungan, dan keberlangsungan pelayanan publik.

      Di sinilah ironi seekor monyet itu terasa. Ia tidak pernah membaca SOP, tidak mengetahui batas wilayah berbahaya, dan tidak memahami akibat tindakannya. Ia juga tidak memiliki juru bicara untuk menjelaskan mengapa ia berada di sekitar instalasi tersebut.

      Jika monyet itu bisa berbicara, barangkali ia akan bertanya: bukankah manusia yang membangun gardu? Bukankah manusia yang mengetahui bahayanya? Bukankah manusia yang bertugas memastikan pengamanannya?

      Tentu, itu hanya imajinasi. Tetapi imajinasi tersebut menyimpan pengingat penting: jangan biarkan keberadaan seekor satwa menjadi penjelasan terakhir atas sebuah peristiwa yang menyangkut tanggung jawab manusia dan keandalan sistem.

      Sebagai Ketua PWI Batam, saya memandang kasus ini juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Pers tidak bertugas menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum. Namun, pers berkewajiban mengawal pertanyaan publik, memeriksa perkembangan penyelidikan, dan memastikan penjelasan mengenai blackout tidak berhenti pada cerita tentang monyet yang naik ke trafo.

      Apa yang menyebabkan gangguan? Bagaimana sistem pengamanan bekerja? Apa yang perlu diperbaiki? Dan bagaimana masyarakat dapat diyakinkan bahwa langkah pencegahan yang memadai telah dilakukan?

      Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting bagi masyarakat sekaligus bagi PLN Batam. Sebab, kepercayaan tidak hanya dibangun ketika listrik menyala, tetapi juga ketika sebuah persoalan dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti dengan perbaikan yang nyata.

      Kepada PLN Batam, saya berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan, memastikan SOP dijalankan secara konsisten, dan menyampaikan langkah-langkah perbaikan kepada masyarakat. Harapan ini bukan untuk menafikan kerja keras para petugas, melainkan agar pelayanan kelistrikan semakin andal dan risiko serupa dapat dicegah.

      Kepada penyidik, kita berharap proses hukum berjalan profesional dan berlandaskan bukti. Kepada pers, jangan berhenti bertanya hanya karena lampu telah kembali menyala. Dan kepada masyarakat, mari kita mengikuti perkembangan perkara ini tanpa mendahului kesimpulan hukum.

      Akhirnya, saya kembali kepada monyet itu.

      Monyet, maafkanlah kami.

      Maafkan manusia yang masih harus belajar bahwa teknologi membutuhkan disiplin, kekuasaan membutuhkan tanggung jawab, dan setiap sistem keselamatan harus diuji bukan hanya ketika semuanya berjalan baik, tetapi juga ketika sesuatu yang tidak diharapkan terjadi.

      Permintaan maaf ini bukan pembebasan bagi siapa pun. Ia adalah pengingat bahwa persoalan blackout harus dituntaskan melalui fakta, evaluasi, dan proses hukum yang adil.

      Sebab, monyet mungkin menjadi bagian dari awal cerita. Tetapi masa depan keandalan listrik Batam ditentukan oleh bagaimana manusia memahami peristiwa ini dan memperbaiki apa yang perlu diperbaiki.

      Listrik boleh padam, tetapi akal sehat dan keterbukaan jangan ikut mengalami blackout.

      Khafi Anshary

      Ketua PWI Batam

      Discussion about this post

      Recommended.

      Kampanye Ansar di Rimba Jaya Disambut Riuh Ratusan Pendukung dan Simpatisan

      Kampanye Ansar di Rimba Jaya Disambut Riuh Ratusan Pendukung dan Simpatisan

      Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Kecamatan Kangae, Ini Keterangan Polisi

      Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Kecamatan Kangae, Ini Keterangan Polisi

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In