Banten, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) mendorong penertiban advokat yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan organisasi. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi dengan jajaran Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (20/10/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, serta hakim Pengadilan Tinggi Banten bersama jajaran pengurus DPP PERADIN. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya PERADIN memperkuat penegakan disiplin profesi advokat dan koordinasi terkait administrasi keadvokatan.
Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menegaskan, organisasi yang dipimpinnya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran fatal.
“PERADIN tidak memberikan toleransi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan organisasi yang fatal. Penertiban harus dilakukan secara konsisten agar profesi advokat tetap terjaga martabat dan integritasnya, serta tidak merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegas Ropaun Rambe.
Ia mengatakan, PERADIN mendorong pemberian sanksi terhadap advokat yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin internal organisasi.
“Sebagai langkah penertiban, PERADIN mendorong pemberhentian advokat yang terbukti melanggar melalui mekanisme organisasi. Kami juga mendorong tindak lanjut administratif berupa pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat serta pemblokiran akses sistem e-Court melalui kewenangan Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pengacara senior itu.
Menurut Ropaun, penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan TOGA PERADIN atau Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia. Program ini sesuai keputusan Rakernas PERADIN 2025 dan kembali ditegaskan dalam Rakernas 2026.
PERADIN menilai pengawasan terhadap advokat perlu diperkuat karena pelanggaran profesi berpotensi merugikan pencari keadilan, terutama masyarakat tidak mampu dan kelompok marginal yang membutuhkan pendampingan hukum.
Sebelumnya, DPP PERADIN telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor 15/DPP.PERADIN/II/2025 perihal Surat Terbuka untuk Penertiban Advokat.
PERADIN juga merujuk surat balasan Mahkamah Agung Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026 sebagai dasar koordinasi mengenai penertiban advokat. Dalam penjelasan PERADIN atas surat tersebut, urusan administrasi terkait pengambilan dan pembekuan BAS perlu dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi sesuai kewenangannya.
Sementara itu, pembinaan dan penertiban keanggotaan, termasuk penanganan pelanggaran kode etik, dilaksanakan melalui mekanisme internal organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan ketentuan kode etik yang berlaku.
Dalam menjalankan mekanisme tersebut, PERADIN menyebut Komisi Pengawas berperan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi kepada pengurus untuk ditindaklanjuti berdasarkan kategori pelanggaran.






























Discussion about this post