Sarolangun, Radarhukum.id – Sejumlah warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengaku merasa dirugikan dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Mereka menduga bantuan yang disalurkan oleh pemerintah desa tidak diberikan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Salah seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan dan kenyamanan mengungkapkan bahwa bantuan yang diterimanya diduga telah berkurang dari jumlah yang seharusnya.
Menurutnya, saat proses penyaluran bantuan, warga diminta berfoto sebagai bukti penerimaan bantuan dengan jumlah yang telah ditentukan, yakni dua karung beras masing-masing berisi 10 kilogram serta empat bungkus minyak goreng kemasan 1 kilogram.
“Ketika berfoto, bantuan yang disiapkan sesuai ketentuan. Namun setelah diterima, kami hanya mendapatkan satu karung beras dan dua bungkus minyak goreng. Artinya, bantuan yang kami terima hanya separuh dari yang seharusnya,” ungkap warga tersebut.
Warga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan penyaluran bantuan pangan yang seharusnya diberikan secara utuh kepada penerima manfaat. Mereka mengaku kecewa dan merasa dizalimi atas kondisi tersebut.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap proses penyaluran bantuan pangan di Desa Lubuk Kepayang.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi itu, awak media ini telah melayangkan konfirmasi kepada Hidayatullah, Kepala Desa Lubuk Kepayang, terkait dugaan pengurangan bantuan beras dan minyak goreng tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan tanggapan.






























Discussion about this post