• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Eduard Kamaleng Resmi Mendaftar Calon Ketua PKNTT Kota Batam, Siap Perjuangkan Kepentingan Warga NTT

    Eduard Kamaleng Resmi Mendaftar Calon Ketua PKNTT Kota Batam, Siap Perjuangkan Kepentingan Warga NTT

    Amsakar Kobarkan Semangat Mahasiswa Baru UIS, Dorong Generasi Unggul Berdaya Saing Global

    Amsakar Kobarkan Semangat Mahasiswa Baru UIS, Dorong Generasi Unggul Berdaya Saing Global

    Keluarga Sebut Hasil Otopsi Ungkap Tiga Titik Lebam, Kematian Dimas Andrean Diduga Bukan Bunuh Diri

    Keluarga Sebut Hasil Otopsi Ungkap Tiga Titik Lebam, Kematian Dimas Andrean Diduga Bukan Bunuh Diri

    Amsakar-Li Claudia Hadiri Perayaan Hari Nasional Singapura, Perkuat Kemitraan Batam-Singapura

    Amsakar-Li Claudia Hadiri Perayaan Hari Nasional Singapura, Perkuat Kemitraan Batam-Singapura

    Lebih Setahun Gangguan Air Bersih, Warga Tanjung Sengkuang Minta Kepastian Perbaikan, Ini Respon ABH

    Lebih Setahun Gangguan Air Bersih, Warga Tanjung Sengkuang Minta Kepastian Perbaikan, Ini Respon ABH

    Dana BOS SMKN Kudu Jombang Dipertanyakan, Penggunaan Anggaran 2025 Diduga Tak Sesuai Realisasi

    Dana BOS SMKN Kudu Jombang Dipertanyakan, Penggunaan Anggaran 2025 Diduga Tak Sesuai Realisasi

    Lebih Setahun Air Mati, Warga di Batu Ampar Menjerit: Apa Perlu Demo Besar-besaran Lagi!

    Lebih Setahun Air Mati, Warga di Batu Ampar Menjerit: Apa Perlu Demo Besar-besaran Lagi!

    Amsakar Buka Dialog dengan Mahasiswa, Bahas Pasar Induk Jodoh hingga Tenaga Kerja Lokal

    Amsakar Buka Dialog dengan Mahasiswa, Bahas Pasar Induk Jodoh hingga Tenaga Kerja Lokal

    Diduga Otak Pengeroyokan Oknum TNI di PT SAL Kabur, Puluhan Pelaku Serahkan Diri

    Diduga Otak Pengeroyokan Oknum TNI di PT SAL Kabur, Puluhan Pelaku Serahkan Diri

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    PANCASILA HILANG DI MANA?

    PANCASILA HILANG DI MANA?

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Eduard Kamaleng Resmi Mendaftar Calon Ketua PKNTT Kota Batam, Siap Perjuangkan Kepentingan Warga NTT

      Eduard Kamaleng Resmi Mendaftar Calon Ketua PKNTT Kota Batam, Siap Perjuangkan Kepentingan Warga NTT

      Amsakar Kobarkan Semangat Mahasiswa Baru UIS, Dorong Generasi Unggul Berdaya Saing Global

      Amsakar Kobarkan Semangat Mahasiswa Baru UIS, Dorong Generasi Unggul Berdaya Saing Global

      Keluarga Sebut Hasil Otopsi Ungkap Tiga Titik Lebam, Kematian Dimas Andrean Diduga Bukan Bunuh Diri

      Keluarga Sebut Hasil Otopsi Ungkap Tiga Titik Lebam, Kematian Dimas Andrean Diduga Bukan Bunuh Diri

      Amsakar-Li Claudia Hadiri Perayaan Hari Nasional Singapura, Perkuat Kemitraan Batam-Singapura

      Amsakar-Li Claudia Hadiri Perayaan Hari Nasional Singapura, Perkuat Kemitraan Batam-Singapura

      Lebih Setahun Gangguan Air Bersih, Warga Tanjung Sengkuang Minta Kepastian Perbaikan, Ini Respon ABH

      Lebih Setahun Gangguan Air Bersih, Warga Tanjung Sengkuang Minta Kepastian Perbaikan, Ini Respon ABH

      Dana BOS SMKN Kudu Jombang Dipertanyakan, Penggunaan Anggaran 2025 Diduga Tak Sesuai Realisasi

      Dana BOS SMKN Kudu Jombang Dipertanyakan, Penggunaan Anggaran 2025 Diduga Tak Sesuai Realisasi

      Lebih Setahun Air Mati, Warga di Batu Ampar Menjerit: Apa Perlu Demo Besar-besaran Lagi!

      Lebih Setahun Air Mati, Warga di Batu Ampar Menjerit: Apa Perlu Demo Besar-besaran Lagi!

      Amsakar Buka Dialog dengan Mahasiswa, Bahas Pasar Induk Jodoh hingga Tenaga Kerja Lokal

      Amsakar Buka Dialog dengan Mahasiswa, Bahas Pasar Induk Jodoh hingga Tenaga Kerja Lokal

      Diduga Otak Pengeroyokan Oknum TNI di PT SAL Kabur, Puluhan Pelaku Serahkan Diri

      Diduga Otak Pengeroyokan Oknum TNI di PT SAL Kabur, Puluhan Pelaku Serahkan Diri

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      PANCASILA HILANG DI MANA?

      PANCASILA HILANG DI MANA?

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Berita Daerah Batam

      Kapolresta Barelang Tegaskan Penanganan Kasus Viral Dugaan Penganiayaan di Bengkong Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Kriminalisasi

      Editor: M. Husaini

      Redaktur by Redaktur
      23 Juli 2026
      Kapolresta Barelang Tegaskan Penanganan Kasus Viral Dugaan Penganiayaan di Bengkong Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Kriminalisasi

       

      Radarhukum.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan, penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai ketentuan hukum acara pidana, bukan atas dasar kriminalisasi terhadap salah satu pihak.

      Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026) sore. Turut mendampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

      Menarik Dibaca

      Eduard Kamaleng Resmi Mendaftar Calon Ketua PKNTT Kota Batam, Siap Perjuangkan Kepentingan Warga NTT

      Eduard Kamaleng Resmi Mendaftar Calon Ketua PKNTT Kota Batam, Siap Perjuangkan Kepentingan Warga NTT

      Amsakar Kobarkan Semangat Mahasiswa Baru UIS, Dorong Generasi Unggul Berdaya Saing Global

      Amsakar Kobarkan Semangat Mahasiswa Baru UIS, Dorong Generasi Unggul Berdaya Saing Global

      Amsakar-Li Claudia Hadiri Perayaan Hari Nasional Singapura, Perkuat Kemitraan Batam-Singapura

      Dalam konferensi pers itu, Kapolresta memaparkan perkembangan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

      Untuk memberikan gambaran utuh kepada publik, penyidik turut menampilkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian diawali dengan dugaan penganiayaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan. Karena masing-masing pihak membuat laporan polisi, kedua perkara diproses secara terpisah sesuai kewenangan penyidik.

      Kapolresta menjelaskan, dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang diamankan, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri kepada penyidik.

      Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial YBC (18).

      Menurut Kapolresta, berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum proses pidana berlanjut, kedua perkara sempat diupayakan penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap dilanjutkan.

      Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suasana di kamar yang dianggap mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pengelola homestay.

      Pada dini hari, terjadi cekcok antara YBC dengan seorang rekan perempuan di area parkir. Saat itu, seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga terjadi adu mulut.

      Dari insiden tersebut, penyidik menduga terjadi pengeroyokan terhadap YBC yang dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang. Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum insiden pengeroyokan berlangsung.

      Seluruh rangkaian peristiwa tersebut, kata Kapolresta, diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum.

      Kapolresta menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka.

      “Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

      Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

      Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim lebih dahulu menangkap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa pekan kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan menangkap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi.

      Kapolresta menekankan bahwa setiap proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

      Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

      Sedangkan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

      Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini yang tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti. Ia memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional dan akan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Winong Pati Libatkan Siswa SMK, Polisi Selidiki Penggunaan Bom Molotov

      Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Winong Pati Libatkan Siswa SMK, Polisi Selidiki Penggunaan Bom Molotov

      Kapolri Raih Penghargaan detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Penggerak Sinergi Keamanan & Pelayanan Publik

      Kapolri Raih Penghargaan detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Penggerak Sinergi Keamanan & Pelayanan Publik

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In