Radarhukum.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan, penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai ketentuan hukum acara pidana, bukan atas dasar kriminalisasi terhadap salah satu pihak.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026) sore. Turut mendampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.
Dalam konferensi pers itu, Kapolresta memaparkan perkembangan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Untuk memberikan gambaran utuh kepada publik, penyidik turut menampilkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian diawali dengan dugaan penganiayaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan. Karena masing-masing pihak membuat laporan polisi, kedua perkara diproses secara terpisah sesuai kewenangan penyidik.
Kapolresta menjelaskan, dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang diamankan, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri kepada penyidik.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial YBC (18).
Menurut Kapolresta, berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum proses pidana berlanjut, kedua perkara sempat diupayakan penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap dilanjutkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suasana di kamar yang dianggap mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pengelola homestay.
Pada dini hari, terjadi cekcok antara YBC dengan seorang rekan perempuan di area parkir. Saat itu, seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga terjadi adu mulut.
Dari insiden tersebut, penyidik menduga terjadi pengeroyokan terhadap YBC yang dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang. Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum insiden pengeroyokan berlangsung.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut, kata Kapolresta, diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum.
Kapolresta menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim lebih dahulu menangkap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa pekan kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan menangkap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi.
Kapolresta menekankan bahwa setiap proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Sedangkan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini yang tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti. Ia memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional dan akan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






























Discussion about this post