Sarolangun, Radarhukum.id – Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang disebut dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, menuai persoalan setelah sebagian akses jalan dipagari kawat berduri oleh pemilik lahan.
Pemagaran tersebut membuat akses menuju kawasan perkebunan menjadi terbatas dan dikeluhkan masyarakat.
DBH Sawit sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan mengenai lokasi dan kewenangan jalan yang dapat dibiayai melalui skema tersebut.
Tentu persoalan muncul, ketika jalan yang telah dibangun justru tidak dapat sepenuhnya digunakan masyarakat karena adanya pagar kawat berduri di salah satu bagian akses.
Kepala Desa Kasang Melintang, Sahrul, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2026), membenarkan adanya pemagaran tersebut.
Menurut Sahrul, tindakan pemilik lahan berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keamanan kebun, khususnya dugaan pencurian buah sawit.
“Orang itu takut sawitnya hilang. Karena beberapa waktu lalu malam-malam sering ada yang maling. Muara jalan itu yang dipakai keluar masuk,” ujar Sahrul.
Ketika ditanya mengenai persoalan izin atau persetujuan pemilik lahan sebelum pembangunan jalan dilakukan, Sahrul mengatakan sebagian pemilik kebun disebut telah menyepakati pembangunan akses tersebut.
“Kalau warga yang tidak punya kebun di dalam, iya, apa yang dikatakan itu. Tetapi kalau orang yang ada kebun, itu sudah sepakat,” katanya.
Sahrul juga menyebut akses di kawasan kebunnya sendiri turut diberi portal sebagai bentuk pengamanan.
“Lihat saja di kebun saya, saya buat portal juga. Sudah seperti itu, nggak juga bisa panen,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan salah seorang warga yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial AI.
Menurut AI, persoalan utama bukan semata-mata keamanan kebun, melainkan dugaan tidak adanya persetujuan dari pemilik lahan sebelum pembangunan JUT dilakukan.
“Jalan tersebut dibangun tidak pernah meminta izin kepada yang punya lahan. Karena itu jalan dipagari agar tidak bisa dilewati,” ujar AI saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
AI juga mempertanyakan urgensi pembangunan jalan tersebut apabila akses akhirnya tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal pembangunan JUT.
Menurut dia, tujuan utama pembangunan jalan usaha tani seharusnya mempermudah masyarakat mengangkut hasil perkebunan. Karena itu, jika akses justru ditutup setelah pekerjaan selesai, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perencanaan, lokasi, status lahan, serta proses persetujuan pembangunan.
“Intinya tujuan utama pembangunan jalan usaha tani adalah untuk mempermudah akses pengangkutan. Tetapi JUT di Desa Kasang Melintang ini dikerjakan asal jadi. Secara pribadi kami menolak dan tidak terima karena diduga ada indikasi penyimpangan,” kata AI.
Ia berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap program pembangunan JUT tersebut, termasuk proses perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
“Kami berharap APH Kabupaten Sarolangun mengusut tuntas program pekerjaan JUT yang sarat dengan dugaan penyimpangan,” ujarnya.






























Discussion about this post