Tebo, Radarhukum.id — Perkara penganiayaan ringan tidak selalu berujung pada pidana penjara yang harus dijalani di balik jeruji. Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan pidana pengawasan terhadap A.R. (52), warga Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, setelah terdakwa berdamai dengan korban di hadapan majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Octry Veny Sibarani dalam persidangan pada Jumat (25/9/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan A.R. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 KUHP.
A.R. dijatuhi pidana penjara selama satu bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan, dengan ketentuan terdakwa menjalani pidana pengawasan selama dua bulan dan tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 471 KUHP,” demikian bunyi putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menjadikan perdamaian antara terdakwa dan korban berinisial SS sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam menentukan pidana.
Terdakwa telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga telah memberikan maaf kepada terdakwa.
Selain itu, A.R. menyatakan kesediaannya mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp300 ribu.
Hakim menilai sikap tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab terdakwa terhadap akibat perbuatannya sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan korban.
“Atas adanya kesepakatan perdamaian dan kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian Saksi Korban, Hakim memandang agar dapat benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagaimana semangat penegakan hukum saat ini yang mengedepankan prinsip kemanfaatan dan bukan pembalasan,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan.
Hakim kemudian menilai pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan yang tepat dalam perkara tersebut. Selain tetap memberikan pembinaan kepada terdakwa, hukuman itu dinilai sejalan dengan tujuan pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan korban.
“Pidana yang paling tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana pengawasan karena selain tetap memberikan efek pembinaan kepada Terdakwa, juga sejalan dengan tujuan pemidanaan dan menghindarkan Terdakwa dari perampasan kemerdekaan yang tidak lagi diperlukan,” demikian bunyi pertimbangan selanjutnya.
Usai pembacaan putusan, suasana persidangan berlangsung penuh keakraban. Terdakwa dan korban terlihat saling berpelukan sebagai tanda berakhirnya perselisihan di antara keduanya.
Terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun korban menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan PN Tebo.
(Dndp/fu/zm/fac)





























Discussion about this post