Batam, Radarhukum.id – Seorang pekerja berinisial F melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Bengkong setelah kendaraan yang disewanya diduga dibawa kabur oleh seorang remaja yang dikenalnya dengan nama Rere.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, (1/11/2026) di kawasan Kompleks Ruko Golden BCI, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Berdasarkan keterangan F, kejadian bermula ketika Rere meminta untuk meminjam sepeda motor sewaan korban merk Mio M3, tahun 2017. F mengaku sempat keberatan dengan permintaan tersebut karena kendaraan itu bukan milik pribadinya.
Meski sempat keberatan, pada akhirnya kunci kendaraan tersebut berpindah tangan kepada Rere. Namun, setelah membawa motor itu, yang bersangkutan tidak kunjung kembali.
Kondisi tersebut membuat F berada dalam posisi sulit. Pasalnya, motor yang dibawa kabur tersebut merupakan kendaraan rental yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagai penyewa. Sementara dia hanya bekerja sebagai penjaga toko dengan gaji yang pas-pas an.
“Hingga kini sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Keberadaan Rere maupun kendaraan yang dibawanya juga belum diketahui, maka setelah berkoordinasi dengan pemilik rental, saya melaporkan ke Polsek Bengkong,” ujarnya.
Atas kejadian itu, F memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Bengkong, Senin (2/11/2026).
“Saya berharap pihak kepolisian Polsek Bengkong dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penelusuran untuk menemukan pelaku dan kendaraan yang dibawanya,” ujarnya. (Sab)






























Discussion about this post