Lebak, Radarhukum.id – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melaporkan Kepala Desa mereka, Iwan Sopiana, ke Polres Polda Banten. Iwan dituding terlibat dalam aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Papanggo. Laporan tersebut dilayangkan setelah Iwan Sopiana tidak hadir untuk mendampingi tujuh warga Desa Mekarsari yang dipanggil oleh penyidik Polda Banten.
Menurut salah satu perwakilan warga, Wadde, laporan tersebut bertujuan agar Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam mengenai dugaan kepemilikan galian tanah merah ilegal yang berlangsung di desa mereka. Wadde juga meminta agar kepolisian memeriksa Iwan Sopiana, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Iwan Sopiana menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, Insya Allah saya akan kooperatif dan hadir bila dipanggil oleh penyidik Polda Banten,” ujar Iwan, Rabu (8/1/2025).
Iwan juga menegaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Ia menganggap laporan tersebut sebagai bentuk koreksi dari masyarakat terhadap kinerjanya sebagai kepala desa.
“Upaya warga melaporkan saya ke Polda Banten adalah hak mereka. Saya anggap ini sebagai koreksi terhadap kinerja saya yang mungkin belum maksimal di mata masyarakat,” ujarnya.
Terkait laporan yang diajukan oleh perusahaan terhadap tujuh warga Desa Mekarsari yang berujung pada pemanggilan mereka oleh penyidik Polda Banten, Iwan menjelaskan terjadi kesalahpahaman. Dirinya telah mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait langkah selanjutnya.
“Saya sudah mengupayakan mediasi dengan pihak perusahaan yang membuat laporan terhadap tujuh warga desa. Namun, sampai sekarang mereka belum memberikan konfirmasi apapun,” tambah Iwan.
Mengenai penutupan galian yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, Iwan mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat informasi mengenai rencana penutupan tersebut.
“Saya tidak mendapatkan informasi bahwa pada Senin, 6 Januari 2025, Dinas ESDM Provinsi Banten akan melakukan penutupan terhadap galian tersebut,” jelasnya.
Discussion about this post