Samosir, Radarhukum.id – Tragedi memilukan menimpa keluarga Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/1/2025). Video yang menunjukkan anak Darma menangis dan berdoa sambil memanggil nama Tuhan viral di media sosial Facebook dan TikTok, diunggah oleh akun @Sinta Sihotang dan @masdamardamar275.
Saat dikonfirmasi, Darma Ambarita membenarkan bahwa video tersebut memperlihatkan putrinya. “Benar, dalam video yang viral di Facebook dan TikTok itu adalah anak saya yang menangis ketakutan sembari berdoa memanggil nama Tuhan,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Darma menjelaskan, peristiwa ini bermula dari klaim sepihak seorang oknum yang menyatakan bahwa lahan tempat tinggalnya adalah milik oknum tersebut.
“Oknum tersebut mengklaim bahwa lahan yang saya tempati adalah miliknya, padahal lahan ini merupakan milik orang tua saya,” jelasnya.
Dalam perdebatan yang disaksikan perangkat desa, Darma meminta agar pelaku menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Ia juga menegaskan bahwa jika pelaku dapat membuktikan klaimnya, ia bersedia meninggalkan tempat tersebut. Namun, pelaku tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan lahan, hingga akhirnya peristiwa memilukan ini menimpa keluarga kami,” tambah Darma.
Menurut Darma, pelaku menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk menggali parit selebar lima meter dan sedalam lima meter di sekitar rumahnya, sehingga ia dan keluarganya terisolasi.
“Dampaknya, kami harus berenang setiap kali ingin keluar rumah,” ungkap Darma.
Kuasa hukum korban, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan pelaku sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP juncto Pasal 170 KUHP.
“Rumah adalah hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G, 28A, dan 28J UUD 1945. Selain itu, tindakan pelaku juga melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang,” jelasnya.
Ramces juga menegaskan, laporan pengaduan sudah disampaikan kepada Polres Samosir. Ia meminta pihak kepolisian segera bertindak sesuai Perkap Kapolri No. 12 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Kepolisian.
“Dengan adanya laporan ini, Polres Samosir seharusnya segera menangkap dan memproses para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Ramces.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan menyoroti kekejaman para pelaku. “Miris hati ini melihat kekejaman dan cara sadis para pelaku terhadap kondisi yang dialami oleh korban Darma Ambarita dan keluarganya,” tutupnya.
Discussion about this post